
Juru Bicara Banleg DPRK Aceh Barat, Tgk Bachtiar | Nouval Farabi
Meulaboh, Aceh Barat – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat telah menetapkan delapan (8) Rancangan Qanun (Raqan) yang menjadi prioritas untuk disahkan pada tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh juru bicara Banleg DPRK Aceh Barat, Tgk Bachtiar, dalam Rapat Sidang Paripurna Ke-3 Masa Sidang Ke-2 DPRK Aceh Barat yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (7/5/2025).
Dalam penyampaiannya, Tgk Bachtiar menjelaskan bahwa penetapan delapan Raqan ini merupakan hasil kerja sama antara DPRK Aceh Barat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024.
Kedelapan Raqan tersebut meliputi berbagai aspek penting bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Aceh Barat, antara lain:
1. Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Rancangan Qanun tentang Perangkat Daerah.
3. Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012-2032.
4. Rancangan Qanun tentang Perencanaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Aceh Barat.
5. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
6. Rancangan Qanun tentang Kabupaten Layak Anak.
7. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
8. Rancangan Qanun Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Lebih lanjut, Tgk Bachtiar mengungkapkan bahwa Banleg DPRK Aceh Barat telah melakukan kajian hukum secara mendalam serta sinkronisasi terhadap materi setiap Raqan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Qanun yang nantinya disahkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan terkait lainnya.
Proses penyusunan Raqan juga telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
Disampaikan pula bahwa enam dari delapan Raqan tersebut telah melalui tahap pembahasan. Raqan tentang RPJPD 2025-2045 bahkan telah disahkan pada tanggal 20 Agustus 2024.
Sementara enam Raqan lainnya telah dibahas pada tanggal 9-10 Desember 2024 dan telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh di Banda Aceh, sehingga siap untuk diparipurnakan pada hari ini.
Namun, Tgk Bachtiar menjelaskan bahwa satu Raqan, yaitu Rancangan Qanun Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2015 tentang TJSLP, masih dalam tahap evaluasi dan fasilitasi. Hal ini disebabkan karena Rancangan Qanun Aceh tentang TJSLP masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, sehingga penyelesaian dan pengesahan Raqan tingkat kabupaten ini masih tertunda.
Selain itu, Rancangan Qanun Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012-2032 belum dapat dibahas karena dokumen dan lampiran pendukungnya masih dalam tahap penyempurnaan.
Raqan ini telah kembali diajukan dalam Prolegda Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025.
Dengan ditetapkannya delapan Raqan prioritas ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.
Proses pembahasan dan pengesahan Raqan yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi komitmen DPRK Aceh Barat dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal.