IMG-20250604-WA0090

Meulaboh – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat, bersama dengan unsur TNI, Polri, dan Linmas, menggelar razia penertiban busana muslim pada Rabu (4/6/2025) sore.

Dalam kegiatan patroli tersebut tim melakukan sosialisasi kepada 15 warga terjaring dalam operasi penegakan syari’at Islam

Kasat Pol PP dan WH Azim, S.Ag., M.Si melalui Kepala Bidang WH Lazuan menyampaikan kegiatan razia ini berfokus pada penertiban dan pembinaan terhadap masyarakat yang dianggap melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2) mengenai busana muslim.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai di Jalan Pocut Baren, tepatnya di depan Pantai Kasi, Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 10 perempuan dan 5 laki-laki yang kedapatan mengenakan celana pendek atau celana ketat.

“Kami melakukan pembinaan terhadap warga yang terjaring melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Lazuan.

Sebagai tindak lanjut, warga yang terjaring diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. Operasi ini melibatkan total 21 personel dari berbagai instansi, termasuk PPNS, PNS, WH, Satpol PP, Linmas, Lantas, Kodim, dan POM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *