
Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dalam sebuah acara yang digelar di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Barat pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Pembentukan koperasi di seluruh desa di Aceh Barat ini didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh tim pemerintah kabupaten yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pembentukan KDMP melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dirinya juga menyampaikan terima kasih atas semangat para camat dan Keuchik (kepala desa) di seluruh Aceh Barat dalam menyukseskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan koperasi.
“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh tim pemerintah kabupaten Aceh Barat yang telah bekerja keras siang malam dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus,” ujar Bupati Tarmizi.
“Hal ini karena semangat para camat dan Keuchik seluruh kabupaten Aceh Barat dalam menyukseskan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.”
Bupati Tarmizi optimis bahwa seluruh tahapan musyawarah pembentukan KDMP di 321 desa di Aceh Barat akan selesai pada tanggal 31 Mei mendatang dan juga menargetkan penyelesaian seluruh akta notaris pada bulan Juni.
“Kita harapkan tanggal 31 Mei nantinya seluruh musyawarah dalam pembentukan koperasi Desa Merah Putih ini Insya Allah Aceh Barat akan selesai. Pada bulan Juni sudah selesai semua akta notaris ini, dari 321 desa sudah hampir 200 desa yang sudah selesai, kemudian untuk akta notaris. Saya kasih tantangan saat launching harus ada 50 desa yang sudah ada, tadi laporan sudah 90 desa,” ungkapnya.
Dalam upaya mempermudah dan memperlancar proses pembentukan koperasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil kebijakan untuk menanggung biaya pembuatan akta notaris sebesar Rp 2.500.000 per desa. Kebijakan ini diambil setelah melihat progres yang ada.
“Dengan melihat kondisi hari ini, kami mengambil kebijakan dan kesimpulan biarlah Pemerintah Aceh Barat yang menanggung Rp 2.500.000 per Gampong beban pembuatan akta notaris ini dan tidak lagi dibebankan kepada para Keuchik-keuchik,” tegas Bupati Tarmizi.
Bupati Tarmizi menekankan pentingnya KDMP sebagai instrumen untuk membangkitkan perekonomian desa dan memberantas praktik rentenir serta tengkulak yang merugikan masyarakat.
“KDMP ini penting karena merupakan instrumen untuk membangkitkan ekonomi desa, dan yang paling penting para rentenir, tengkulak yang berbahaya dapat selesai dengan koperasi ini,” katanya.
Pada acara peluncuran tersebut, turut dikukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memastikan target pembentukan koperasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Hari ini Satgas telah dikukuhkan dan saya butuh laporan harian setiap harinya. Saya terima laporan bahwa progres berjalan, Insya Allah akan menjadi nomor 1 yang terbaik di Aceh,” pungkas Bupati Tarmizi.
Dengan diluncurkannya KDMP dan dikukuhkannya Satgas Percepatan Pembentukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menunjukkan keseriusannya dalam memberdayakan ekonomi masyarakat desa melalui wadah koperasi. Diharapkan, langkah ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh Aceh Barat.