
Bumpnews.co, Bandung; Dr Ir Kurdi, ST, M.T kembali kembali menuai pujian dari masyarakat Aceh Barat karena lulus dengan predikat cumlaude pada sidang tesis Strata dua (S-2) Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad).
Dirinya berhasil meraih gelar Magister Hukum predikat terpuji dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.0.
Kurdi berhasil menyandang gelar cumlaude setelah berhasil menyelesaikan nilai akademiknya secara sempurna dan memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.0 di salah satu kampus terbaik di Indonesia ini.
Ia berhasil meraih gelar Magister Hukum dengan predikat terpuji setelah berhasil meyakinkan dosen pengujinya lewat tesis berjudul Harmonisasi Pendanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Skala Kecil (KPBU SK) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah.
Cumlaude atau predikat terpuji adalah predikat kelulusan tertinggi yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada mahasiswa yang berhasil menyelesaikan studi dengan prestasi akademik luar biasa
Kurdi yang saat ini merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat ini, bukan kali ini saja berhasil meraih predikat cumlaude. Sebelumnya suami dari Cut Zulfahnur Safitri ini sejak mengambil gelar S1 teknik hingga kandidat calon doktor ia juga berhasil meraih gelar terpuji, karena kecerdasan sang kutu buku ini.
Dalam tesis berjudul “Harmonisasi Pendanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Skala Kecil (KPBU SK) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah”
Kurdi mengangkat kerangka berpikir tentang Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dengan melihat Gap antara Das Sollen (aturan, norma) atas apa yang seharusnya terjadi dengan Das Sein (fakta, realitas) atas kejadian sebenarnya.