
BUMPnews.co, Meulaboh – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Banda Aceh, Zulfikar Sawang, menyampaikan pernyataan resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gampoeng Coffee, Kuta Padang Meulaboh, terkait insiden teror terhadap salah satu anggota Peradi, T.M Kurniawan, Jumat (11/4/25).
Zulfikar Sawang mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh pihak aparat kepolisian Polres Aceh Barat untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.
“Kami percaya kepada kepolisian yang akan mengungkap kasus ini dengan baik. Pak Kapolres pun sudah menegaskan tidak ada tempat bagi pengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Ketua DPC Peradi Banda Aceh.
Pihaknya juga sudah melakukan audiensi silaturahmi dengan pimpinan Polres Aceh Barat dan memberikan apresiasi atas keterbukaan dan komitmen jajaran kepolisian dalam menangani perkara ini secara objektif.
Sebelumnya, terjadi insiden teror kebakaran mobil yang dilakukan oleh orang tak dikenal terjadi di kediaman Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Independen (YLBH-KI) Aceh Barat, T.M. Kurniawan, yang juga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kurniawan menceritakan momen mengejutkan saat dirinya dibangunkan oleh sang istri karena ada suara ketukan pintu. Sang istri mengabarkan bahwa mobil di luar rumah terbakar.
“Saya langsung siram api. Sekitar dua sampai tiga menit kemudian, baru saya angkat tangan karena api mulai membesar,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah kejadian ini mengandung unsur teror atau pesan tertentu, Kurniawan mengaku tidak bisa memastikan.
“Di baju bekas untuk bakar mobil memang ada tulisan ‘warning’, apakah itu pesan atau tidak, saya tidak bisa menjawab pasti. Saya serahkan semuanya kepada penyidik,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan pihak berwenang. Kurniawan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan kuasa penuh kepada tim Pengacara Bantuan Hukum Publik (PBHP) untuk menangani peristiwa ini secara hukum.