
Bumpnews.co | Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Judi Online / foto : Ilustrasi judi online
Bumpnews.co, Subulussalam; Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam berhasil meringkus pria berinisial AL (27 Tahun) warga masyarakat Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam saat bermain judi online jenis mahjong, Jumat (15/11/2024).
Penangkapan terjadi sekira pukul 21.50 saat Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan Penyelidikan di seputaran wilayah hukum Polres Subulussalam terkait maraknya judi online.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan terkait banyaknya isu beredar tentang judi online, serta mendukung salah satu upaya program Presiden Republik Indonesia dalam membasmi judi online dimasyarakat.
“Tim Resmob melakukan patroli ke arah Kecamatan Rundeng Kota subulussalam, setiba di sebuah warung kopi ada ditemukan seorang Pria dengan gelagat mencurigakan lalu tim resmob langsung menghampirinya dan ditemukan Pria tersebut sedang bermain judi online,” Pungkasnya.
Kapolres Subulussalam berharap penangkapan pelaku judi online dapat menjadi langkah efektif dalam memangkas maraknya kasus perjudian yang tak jarang mengakibatkan gangguan Kamtibmas.
“Pemberantasan judi ini menjadi langkah efektif dalam memangkas maraknya kasus perjudian yang tak jarang mengakibatkan gangguan Kamtibmas, serta perlunya kesadaran dari masyarakat tentang merugikannya kegiatan Judi ini,” Kata AKBP Yhogi.